Tingkatkan Kualitas Layanan Informasi Publik, Diskominfo Kepahiang Lakukan Monev PPID!
Tingkatkan Kualitas Layanan Informasi Publik, Diskominfo Kepahiang Lakukan Monev PPID!--Kominfo Kepahiang
Radarkepahiang.id - Dinas Komunikasi Informatika Persandn dan Statistik Kabupaten Kepahiang melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Pejabat Pengelola Informasi (PPID) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang, Selasa 9 Desember 2025. Monev ini dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi publik dalam Pemerintah Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:Sudah 2 Kali Dipanggil, Tersangka Kasus Korupsi di RSUD Kepahiang Akhirnya Bertambah!
BACA JUGA:Berlangsung Tertutup, 18 Kades di Kepahiang Temui Dewan Terkait DD Non Earmark
Kepala Diskominfo, Persandian dan Statistik Kepahiang Kushadi Cahyadi, S.Ip melalui Kabid IKP Eka Yunita menerangkan, PPID berperan penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta bertanggungjawab atas pengelolaan informasi publik.
"Sosialisasi PPID ini bertujuan agar setiap informasi yang dipublikasikan kepada masyarakat, harus berorientasi pada prinsip informasi publik, antara lain keterbukaan, kebenaran dan kejelasan," sampai Eka.
BACA JUGA:Cara Mengurangi Stres Harian Tanpa Harus Liburan Jauh
BACA JUGA:Waw! Tahun Depan UMK di Kepahiang Berpotensi Meningkat
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, Sudarno Kusuma menekankan bahwa hak atas informasi, merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan pilar utama dalam penyelenggaraan negara yang demokratis. Monitoring dan evaluasi, kata Sudarno, merupakan bagian dari tata kelola informasi publik di Kabupaten Kepahiang semakin transparan, partisipatif dan akuntabel.
Keterbukaan informasi publik, kata Sudarno, jelas berdasarkan undang-undang nomor 14 tahun 2008, dan Permendagri nomor 3 tahun 2017 tentang pengelolaan informasi dan dokumentasi.
BACA JUGA:Gegara Siltap, Kades di Kepahiang Ancam Gelar Aksi!
BACA JUGA:Aplikasi Penghasil Uang Nyata! Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp312.000
"Pentingnya pemahaman aparatur pemerintah terkait jenis-jenis informasi yang wajib diinformasikan, pelayanan informasi publik ini memerlukan ketelitian, analis matang dan ketepatan waktu. Kapan informasi yang patut dibuka," jelas Sudarno.
Sumber:


