Radarkepahiang.id - Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Kepahiang menyatakan jika saat ini tidak ada formasi jabatan di daerah. Sehingga dalam tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), honorer atau tenaga non ASN Pemkab Kepahiang masuk dalam formasi tampungan.
BACA JUGA:Simak Ini Bocoran Jadwal Seleksi CPNS 2025, Link dan Cara Daftar!
BACA JUGA:Seleksi PPPK Guru Dihapuskan, Ini Kata Kemendikdasmen!
Namun, dijelaskan Kepala BKDPSDM Kepahiang Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si melalui Kepala Bidang Kesejahteraan dan Administrasi Kepegawaian Bahrul Rozi, SH mengatakan jika tidak menutup kemungkinan, aturan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengalokasikan formasi bagi Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:KUA Titipkan Program Pemberdayaan Generasi Muda Kepada Pemkab Kepahiang
BACA JUGA:BKDPSDM Kepahiang Perjuangkan Nasib 197 Tenaga Honorer di Luar Database BKN
Pasalnya, dari 837 tenaga non ASN Kabupaten Kepahiang yang masuk dalam pangkalan database BKN sebelumnya diumumkan berhak mengikuti tahapan seleksi.
"Dari 837 itu, sampai dengan waktu terakhir pendaftaran ada 640 yang melakukan pendaftaran. Besar harapan kita, mereka yang sudah mendaftar ini meski sementara dalam formasi tampungan, nantinya BKN mengeluarkan keputusan terkait dengan apakah mereka PPPK penuh waktu dengan ditetapkannya formasi jabatan, atau otomatis PPPK paruh waktu," jelas Bahrul.
BACA JUGA:Khususnya Sentra Kopi, Kejari Kepahiang Dukung Kemajuan UMKM
BACA JUGA:Informasi Baru, Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Khusus Tenaga Honorer Bukan 8 Februari!
Jika dalam kebijakannya nanti BKN menetapkan formasi penuh waktu bagi Kabupaten Kepahiang, dijelaskan Bahrul, maka ada ketentuan berdasarkan dengan tahapannya dapat dilaksanakan lagi. Yakni, seleksi administrasi, kemudian peserta PPPK penuh waktu dapat mengikuti tes seleksi computer assisted test (CAT), dimana ada ketentuan nilai ambang batas untuk dapat mengisi formasi jabatan PPPK yang ditetapkan.
BACA JUGA:Arsip Usang Berusia Tahunan Dapat Dihapuskan, Perpusda Kepahiang: Silahkan Usulkan!
BACA JUGA:3 Kategori Honorer Ini Tidak Bisa Diangkat Menjadi PPPK, Baik Penuh Waktu atau Paruh Waktu
"Jika nanti BKN menetapkan formasi PPPK, maka ada tahapan seleksi administrasi, peserta yang lolos sesuai dengan syarat dan ketentuan, maka akan bertarung mengisi formasi jabatan yang tersedia melalui sistem CAT, maka ada nilai ambang batas untuk ketentuan itu. Nah, mengenai ini, kita masih menunggu regulasi dan petunjuk resmi BKN," jelas Bahrul.
BACA JUGA:Seleksi CPNS 2025 Segera Dibuka, Pelamar Berusia 40 Tahun Dipastikan Tetap Bisa Mendaftar
BACA JUGA:Program PPG Mulai Dibuka, Kemenag Kepahiang Dorong Guru Segera Sertifikasi
Yang pasti, lanjut Bahrul, peluang para tenaga non-ASN yang masuk dalam pangkalan database BKN diangkat PPPK terbuka besar. Sebab, ketentuan pemerintah pada tahun 2025 ini tidak ada lagi tenaga non ASN atau honorer.