Disway banner

Ada 4 BTS, Sebanyak 665 NI PPPK Kepahiang Sudah Ditetapkan

Ada 4 BTS, Sebanyak 665 NI PPPK Kepahiang Sudah Ditetapkan

Ada 4 BTS, Sebanyak 665 NI PPPK Kepahiang Sudah Ditetapkan--DOK/RK

Radarkepahiang.id - Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Kepahiang mengupdate informasi terbaru terkait dengan penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) paruh waktu. Hingga Kamis 23 Oktober 2025 dari total 691 usulan penetapan NI PPPK paruh waktu yang diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum seluruhnya ditetapkan nomor induk.

BACA JUGA:Bukan Hanya Infrastruktur, Pemangkasan TKD Bisa Berdampak Pada TPP ASN Kepahiang

BACA JUGA:Mangkir dari Panggilan BKDPSDM, Ini Alasan ASN Kepahiang Pelaku Penistaan Agama

Dari laman BKN regional Palembang, diketahui total usul masuk NI PPPK Paruh Waktu Kabupaten Kepahiang sebanyak 691, yang memenuhi syarat sebanyak 665, 4 BTS atau berkas tidak sesuai, dan 22 berkas yang masih dalam proses.

BACA JUGA:Pesantren Tahfidz Mamba'ul Qur'an Boyong Juara Umum saat Moment HSN 2025

BACA JUGA:Langganan Banjir, Bupati Kepahiang Instruksikan PUPR Tangani Genangan Air di Pasar Ujung

"Penetapan NI PPPK paruh waktu belum sepenuhnya final, karena masih dalam proses," kata Kepala BKDPSDM Kepahiang Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si melalui Kabid Pengembangan SDM Agus Rianto, S.Kom Kamis 23 Oktober 2025.

 

Agus menjelaskan, sejauh ini, BKN belum mengumumkan berapa banyak berkas NI PPPK paruh waktu usulan Kabupaten Kepahiang yang tidak memenuhi syarat. Dikatakannya, status BTS atau berkas tidak sesuai masih bisa diperbaiki.

BACA JUGA:Sudah Ditetapkan, Orang Tua Asuh Bayi Malang Ternyata Datang Dari Luar Provinsi

BACA JUGA:5 Game Penghasil Uang Langsung ke Rekening Terbaik!

"BTS masih bisa diperbaiki, biasanya sebatas penulisan nama, tahun lahir atau karena dokumen yang diupload peserta dalam kondisi eror," ujar Agus.

Sumber: