Perbandingan Gaji PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu, Ini Penjelasan Pemkab Kepahiang!
Perbandingan Gaji PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu, Ini Penjelasan Pemkab Kepahiang!--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah memperkenalkan kebijakan baru terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kebijakan ini solusi bagi para tenaga non-ASN atau honorer yang selama ini mengabdi, namun berhasil dalam seleksi CPNS atau PPPK Penuh Waktu.
BACA JUGA:Cairkan Saldo DANA Rp417.000 Dengan 5 Aplikasi Penghasil Uang Terbaru 2025
BACA JUGA:Akhirnya Jalan Langgar Jaya-Damar Kencana Diusulkan ke Pemprov Bengkulu Lewat Program IJD
Skema baru ini, para honorer yang datanya sudah tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tanpa harus melalui proses seleksi tambahan.
"Namun, skema PPPK paruh waktu dan penuh waktu memiliki perbedaan mendasar, terutama dalam hal jam kerja dan gaji. Jika PPPK Penuh Waktu memiliki jam kerja standar sekitar 8 jam per hari, PPPK paruh waktu dirancang dengan durasi kerja yang lebih fleksibel, yaitu 4 jam per hari," jelas Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd MH.
BACA JUGA:Pemanfaatan Air Permukaan di Kepahiang Sulit Direalisasi, Ini Penyebabnya!
BACA JUGA:Total Penyertaan Modal di Bank Bengkulu Sudah Rp25 Miliar
Hartono menjelaskan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KemenPANRB nomor 16 tahun 2025, gaji PPPK paruh waktu yang diberikan paling sedikit setara dengan penghasilan yang diterima saat masih berstatus pegawai non-ASN. Alternatifnya, gaji yang diterima akan disesuaikan dengan upah minimum yang berlaku di daerah tempat mereka bekerja.
BACA JUGA:Angkat PPPK Paruh Waktu, Pemkab Kepahiang Pastikan Tenaga Honorer Ditiadakan
BACA JUGA:Jangan Sembarangan, Pengisian DRH Jadi Syarat Mutlak Tenaga Honorer Dilantik Jadi PPPK
Sementara, besaran gaji pokok PPPK penuh waktu diatur dalam Perpres RI nomor 11 tahun 2024, dimana gaji ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Sistem penggajian ini menawarkan rentang gaji yang luar, mulai dari golongan terendah hingga tertinggi.
BACA JUGA:Kirim Konten Dibayar Rp250.000, Unduh Aplikasi Penghasil Uang Helo
BACA JUGA:Lewat Mitra Kerja di DPRD Kepahiang, RSUD Usulkan Kebutuhan Anggaran Pembangunan Sarpras
Sumber:


