Arsip Usang Berusia Tahunan Dapat Dihapuskan, Perpusda Kepahiang: Silahkan Usulkan!

Jumat 07-02-2025,10:39 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Disisi lain, lanjut Zikrullah pemusnahan arsip dinilai relevan untuk dilakukan oleh organisasi perangkat daerah, mengingat sejauh ini terjadinya penumpukan arsip dokumen yang tidak terkelola dengan maksimal. Penumpukan juga berpotensi menjadikan arsip tidak tertata dengan rapi.

BACA JUGA:Belum Diteken, Regulasi Gaji-13 dan THR ASN tahun 2025 Sedang Disusun Pemerintah

BACA JUGA:4 Kewajiban Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu Tahun 2025

"Mayoritas dokumen arsip di OPD-OPD penataannya belum terkelola dengan maksimal, tempatnya belum sesuai dengan standar, bahkan dibiarkan kotor dan basah. Hal-hal seperti ini dapat dilakukan pemusnahan, atau digitalkan," ujar Zikrullah.

Kategori :