Arsip Usang Berusia Tahunan Dapat Dihapuskan, Perpusda Kepahiang: Silahkan Usulkan!

Jumat 07-02-2025,10:39 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (Perpusda) Kabupaten Kepahiang mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan penataan arsip, seperti arsip yang berusia lebih dari 3 tahun dapat dilakukan pemusnahan. Pemusnahan arsip dokumen, dikatakan Pelaksanaa tugas (Plt) Kadis Perpusda Zikrullah, M.Pd dapat diusulkan masing-masing OPD, sebab sesuai dengan ketentuannya jadwal retensi arsip diatur dalam peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:3 Kategori Honorer Ini Tidak Bisa Diangkat Menjadi PPPK, Baik Penuh Waktu atau Paruh Waktu

BACA JUGA:Seleksi CPNS 2025 Segera Dibuka, Pelamar Berusia 40 Tahun Dipastikan Tetap Bisa Mendaftar

Zikrullah menjelaskan, arsip dinamis memiliki jangka waktu simpan yang terbatas, yang diatur dalam jadwal retensi arsip atau JRA. JRA merupakan instrumen penting dalam managemen arsip harus disimpan, dan bagaimana arsip tesebut harus dikelola setelah melewati masa retensinya, apakah akan dimusnahkan, dinilai kembali atau dipermanenkan.

BACA JUGA:Program PPG Mulai Dibuka, Kemenag Kepahiang Dorong Guru Segera Sertifikasi

BACA JUGA:Bantuan Pangan 127,7 Ton Beras Untuk Masyarakat Kepahiang Kembali Disalurkan

"Bupati Kepahiang sudah menandatangani Perda nomor 4 tahun 2017 tentang pengelolaan arsip daerah, dimana regulasi ini mengatur terkait dengan ketentuan retensi arsip. OPD dapat mengajukan arsip-arsip mana saja yang harus dimusnahkan, nantinya akan dinilai apakah layak dimusnahkan atau tidak," jelas Zikrullah.

BACA JUGA:DPRD Kepahiang Jadwalkan Ulang Pengumuman Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

BACA JUGA:Hasil Penyidikan Jaksa, Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Sekretaraiat DPRD Kepahiang Bertambah Besar!

Zikrullah menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Kepahiang juga sudah meluncurkan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI). Aplikasi ini merupakan aplikasi umum bidang kearsipan yang dapat mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik.

BACA JUGA:Begini Kata Inspektorat Soal Pelanggaran yang Bikin 4 PNS Kepahiang Terancam Dipecat

BACA JUGA:Intruksi Mendagri, Pemkab Kepahiang Segera Miliki BRIDA

"Selain dimusnahkan, arsip pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat diusulkan untuk diarsipkan menjadi digital," ujar Zikrullah.

BACA JUGA:Terlibat Kasus Korupsi, Kades dan Bendahara Desa Ini Digiring Polisi ke Jaksa

BACA JUGA:Mengejutkan! Lewat Angka 21 Peserta Mancing Mania PWI dan HUT Kepahiang Berhasil Bawa Motor Pulang

Kategori :