Radarkepahiang.id - Pascaditetapkan tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan dana desa Desa Suro Bali, Kecamatan Ujan Mas, kini terjadi kekosongan di pemerintahan desa tersebut. Namun, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Kepahiang belum menetapkan Pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa Suro Bali.
BACA JUGA:Pemberlakuan KRIS BPJS Kesehatan di Kepahiang Paling Lambat Juli 2025 Ini
BACA JUGA:Faktor Peralatan, Layanan KIR Gratis di Kepahiang Tak Berjalan
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kepahiang Iwan Zamzam, SH MH, dikatakannya saat ini kepemimpinan desa tersebut mengalami kekosongan.
BACA JUGA:DPRD Kepahiang Agendakan Rapat Paripurna Kepala Daerah Terpilih 10 Februari
BACA JUGA:PPDB Berubah Jadi SPMB, Ini Perbedaannya!
"Belum ditetapkannya Pjs Kepala Desa Suro Bali ini karena kita masih menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dimana Kades Suro Bali ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pekara tindak pidana korupsi DD. Yang pasti menunggu proses perkaranya inkrah," jelas Iwan.
BACA JUGA:Tenaga Honorer Siap-Siap Rugi Jika Menolak PPPK Paruh Waktu, Begini Pesan KemenPANRB!
BACA JUGA:Meskipun Viral di Media Sosial, PAD Parkir Konser Armada Hanya Rp1,5 Juta!
Atas perkara tersebut yang menyangkut jabatan Kepala Desa, dikatakan Iwan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait menunggu surat pemberhentian sementara jabatan Kades dari Bupati Kepahiang. Jika jabatan Kades diberhentikan sementara pasca perkara tersebut inkrah, maka nantinya jabatan kepala desa dapat digantikan dengan Penjabat sementara (Pjs) yang nantinya ialah ASN ditunjuk oleh Pemkab Kepahiang.
BACA JUGA:Dukcapil Kepahiang Tambah Sarpras Perekaman KTP-el
BACA JUGA:Mega Proyek Penanganan Bencana Rp 28 Miliar Tahap Lelang, BPBD Pastikan Segera Titik Nol
"Saat ini, jabatan Kades Suro Bali masih dijabat Pelaksana harian atau Plh untuk menjalankan roda pemerintahan di desa tersebut," kata Iwan.
BACA JUGA:Ini Faktor Penyebab THL di Kepahiang Tidak Dapat Ikut Seleksi PPPK Khusus Tenaga Honorer!
Disisi lain, ia berharap roda pemerintahan di Desa Suro Bali tetap dapat berjalan dengan maksimal, dalam hal ini pengelolaan alokasi dana desa dan dana desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangannya.