Perangkat Desa 'Gemuk' Bakal Dipangkas, Desa Sesuaikan dengan Regulasi!
Perangkat Desa 'Gemuk' Bakal Dipangkas, Desa Sesuaikan dengan Regulasi!--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2026 mengalami penurunan dari tahun sebelumnya Rp46 miliar, tahun ini hanya dialokasikan Rp41 miliar. Turunnya, alokasi ADD tersebut tentu berdampak pada realisasi kemampuan untuk membayar Penghasilan Tetap atau Siltap perangkat desa.
BACA JUGA:Chobos, Aplikasi Game Penghasil Saldo DANA Terbaru dan Batas Penarikan Minimal Rp500
BACA JUGA:2027, Lampung Ditetapkan Sebagai Tuan Rumah HPN dan Porwanas
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Zaili Husein, SE melalui Sekretaris PMD Deva Yurita Ambarini, Mp menjelaskan kurangnya alokasi Siltap tersebut agar desa mengurangi jumlah perangkat yang terlalu gemuk.
"Dalam penyusunan APBDes, pemerintah desa kita instruksikan untuk memprioritaskan Siltap terlebih dahulu. Untuk mengantisipasi kekurangan pembayaran Siltap, maka desa wajib sesuai dengan regulasi yang ada untuk mengurangi jumlah perangkat yang terlalu gemuk," jelas Deva.
BACA JUGA:SIWO PWI Award Bukan Sekadar Piala, Ini Pesan Penting di Balik HPN 2026 Banten
BACA JUGA:Tips Efektif dan Terbukti, Begini Cara Mengecilkan Perut Buncit Tanpa Olahraga
Kondisi keterbatasan anggaran, dikatakan Deva diharuskan bagi pemerintah desa untuk melakukan perampingan perangkat desa. Berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, menurutnya Pemerintah Desa dapat melakukan pengurangan dusun.
"Regulasi sudah ada, tinggal lagi kebijakan desa untuk melakukan pengurangan perangkat di desanya. Jika memungkinkan untuk mengurangi jumlah perangkat desa ditengah keterbatasan anggaran alokasi dana desa (ADD) untuk membayar gaji perangkat," jelas Deva.
BACA JUGA:Panen Sepanjang Tahun, Ini 5 Ide Desain Kebun Buah Mini di Rumah Sempit
Untuk diketahui, pengurangan jumlah perangkat desa diatur berdasarkan kemampuan keuangan desa, efisiensi anggaran dan klasifikasi desa menurut Permendagri Nomor 84 tahun 2015. Dimana, struktur organisasi perangkat desa disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan desa, dimana desa swadaya atau berkembang umumnya memiliki perangkat lebih sedikit dibandingkan desa maju.
Sumber:










