Cair Februari 2025 Ini, Pemerintah Sahkan Pemberian Tunjangan Tambahan PNS Rp10 Juta

Selasa 21-01-2025,13:31 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Ketentuan terkait tunjangan tambahan PNS Rp10 juta akhirnya disahkan pemerintah. 

Sebagai abdi negara, Aparatur Sipil Negara makin gembira lantaran informasi yang beredar menyebutkan, tunjangan tambahan PNS Rp10 juta berupa tunjangan kinerja tersebut bakal cair Februari 2025 ini.

 

Keputusan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 71 tahun 2023. Kebijakan ini juga menjadi salah satu langkah nyata pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN. Adapun pencairan tunjangan tambahan PNS disesuaikan berdasarkan kelas jabatan masing-masing PNS.

BACA JUGA:Heboh Perpanjangan Masa Jabatan Kades Dibatalkan, Begini Penjelasan MK!

BACA JUGA:Masuk Database BKN, Tidak Semua THL Pemkab Kepahiang Bisa Ikut Seleksi PPPK Khusus Tenaga Honorer

Berikut ini tunjangan kinerja PNS berdasarkan kelas jabatan:

Kelas Jabatan I: Rp 2.531.250

Kelas Jabatan 2: Rp 2.708.250

Kelas Jabatan 3: Rp 2.898.000

 

Kelas Jabatan 4: Rp 2.985.000

Kelas Jabatan 5: Rp 3.134.250

Kelas Jabatan 6: Rp 3.510.400

BACA JUGA:Berapa Jumlah Formasi PPPK Khusus Tenaga Honorer Masuk Database BKN di Lingkungan Pemkab Kepahiang?

Kategori :