Radarkepahiang.id - Ketentuan terkait tunjangan tambahan PNS Rp10 juta akhirnya disahkan pemerintah.
Sebagai abdi negara, Aparatur Sipil Negara makin gembira lantaran informasi yang beredar menyebutkan, tunjangan tambahan PNS Rp10 juta berupa tunjangan kinerja tersebut bakal cair Februari 2025 ini.
Keputusan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 71 tahun 2023. Kebijakan ini juga menjadi salah satu langkah nyata pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN. Adapun pencairan tunjangan tambahan PNS disesuaikan berdasarkan kelas jabatan masing-masing PNS.
BACA JUGA:Heboh Perpanjangan Masa Jabatan Kades Dibatalkan, Begini Penjelasan MK!
BACA JUGA:Masuk Database BKN, Tidak Semua THL Pemkab Kepahiang Bisa Ikut Seleksi PPPK Khusus Tenaga Honorer
Berikut ini tunjangan kinerja PNS berdasarkan kelas jabatan:
Kelas Jabatan I: Rp 2.531.250
Kelas Jabatan 2: Rp 2.708.250
Kelas Jabatan 3: Rp 2.898.000
Kelas Jabatan 4: Rp 2.985.000
Kelas Jabatan 5: Rp 3.134.250
Kelas Jabatan 6: Rp 3.510.400
BACA JUGA:Berapa Jumlah Formasi PPPK Khusus Tenaga Honorer Masuk Database BKN di Lingkungan Pemkab Kepahiang?