Pengusaha Walet di Kepahiang Wajib Setorkan Pajak ke Daerah

Rabu 25-12-2024,15:20 WIB
Reporter : Jimy Mahendra
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Badan Keuangan Daerah Kepahiang mengajak pemilik kepada pemilik sarang burung walet untuk segera mendaftar sebagai wajib pajak.

Tak hanya itu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut menyelenggarakan sosialisasi strategi peningkatan hasil dan kualitas sarang burung walet serta kewajiban pajak daerah.

 

Kepala BKD Kepahiang Jono Antoni, S.Sos MM menyampaikan sosialisasi tersebut bertujuan untuk mempertemukan dengan pelaku usaha walet, guna mendiskusi membahas budidaya sarang burung walet, serta peningkatan hasil dan kualitas.

BACA JUGA:Melalui Dana Hibah BNPB, Kepahiang Sedot Rp28,6 Miliar APBN Untuk Pembangunan Pelapis dan Jembatan

BACA JUGA:Hasil Evaluasi APBD 2025 Belum Diterima dari Gubernur, Sudah Lewat 15 Hari!

"Utamanya untuk mengidentifikasi strategi untuk meningkatkan hasil dan kualitas sarang burung walet di Kabupaten Kepahiang," ujar Jono.

 

Jono menjelaskan, pihaknya berupaya meningkatkan kesadaran  wajib pajak terhadap pelaku usaha, sesuai Perda nomor 3 tahun 2024. Terlebih pengusaha sarang burung walet yang belum mendaftar sebagai wajib pajak.

BACA JUGA:Nekat Jadi Mucikari, Segini Keuntungan yang Diperoleh Mahasiswi Asal Kepahiang!

BACA JUGA:3 Perampok Bawa Senjata Api Ternyata Residivis, Ini Sederet Kasusnya!

"Kami berharap para pengusaha sarang burung walet untuk mendaftar diri baik yang memiliki sarang burung walet yang sudah menghasilkan atau belum menghasilkan," ujar Jono.

 

Dia mengatakan, selain kepatuhan wajib pajak pemilik sarang walet yang rendah, kendala lainnya seperti laporan pengiriman sarang walet lambat dilaporkan oleh pengusaha walet.

Kategori :