Ada Regulasinya, Lahan Pemkab Kepahiang yang Dimanfaatkan Dapat Ditarik Sewa, Termasuk Kopdes?
Ada Regulasinya, Lahan Pemkab Kepahiang yang Dimanfaatkan Dapat Ditarik Sewa, Termasuk Kopdes?--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Sesuai dengan regulasinya, pemanfaatan aset lahan yang dikenakan sewa merupakan langkah untuk optimalisasi Barang Milik Daerah (BMD) dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dasar hukumnya adalah Permendagri nomor 19 tahun 2016 menjadi dasar utama pengelolaan BMD, dimana setiap aset yang disewakan harus mendapatkan persetujuan kepala daerah.
BACA JUGA:THR ASN Kepahiang Sudah Disiapkan Rp18,5 Miliar, Pencairannya BKD Tunggu PP
BACA JUGA:Dipastikan Macet! Jalan Lintas Kepahiang-Bengkulu Buka Tutup, BPJN Lakukan Pemangkasan Jalur Gunung
Terkait dengan pemanfaatan lahan milik Pemkab, baru-baru ini tak sedikit lahan milik Pemkab Kepahiang yang diusulkan untuk dibangun gedung Koperasi Desa Merah Putih. Dengan demikian, tidak menutup kemungkinan, berdasarkan regulasi yang ada lahan Pemkab yang dimanfaatkan dapat mendulang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang Jono Antoni, S.Sos MM melalui Kabid Aset Puspita Sri Utami Senin, 2 Maret 2026 menjelaskan, terkait pembangunan Kopdes Merah Putih yang merupakan program strategis nasional, ada sebanyak 14 desa yang mengusulkan permohonan.
BACA JUGA:Saat Ramadhan, Pasangan Bukan Muhrim Terjaring Ops Pekat Polres Kepahiang Sedang di Hotel!
BACA JUGA:Gawat! Pengidap HIV/AIDS di Kepahiang Meningkat, Pemuda dan Remaja Mengkhawatirkan!
"Namun, dari 14 tersebut bukan seluruhnya aset lahan milik Pemkab Kepahiang, ada juga lahan milik desa ataupun hibah dari masyarakat. Sementara dari TNI datanya sebanyak 22 Kopdes Merah Putih, namun kami belum kroscek terkait luasan lahan milik Pemkab, itu diperbolehkan sesuai dengan aturan, terlebih ini adalah PSN," jelas Puspita.
Dijelaskan Puspita, sesuai dengan ketentuannya SE Mendagri nomor 100.3.1.3/4911/SJ (2025) mengatur terkait dengan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) dan aset desa untuk mendukung pengembangan rencana bisnis Kopdes Merah Putih.
BACA JUGA:Penataan Pasar Belum Maksimal, PKL Pasar Kepahiang Belum Tertib
BACA JUGA:Membaca Hasilkan Saldo DANA, Gunakan Aplikasi Penghasil Uang Ini!
"Permendagri mengatur bentuk pemanfaatan barang milik daerah dapat berupa sewa, namun nilainya berdasarkan penghitungan KPKNL atau tim ahli yang melakukan penghitungan nilai wajar sewa," jelas Puspita.
Sumber:



