Adalah MI (22) warga Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang yang diketahui merupakan seorang mahasiswi di salah satu Universitas di Provinsi Bengkulu.
Kanit PPA menjelaskan bahwa terbongkarnya aksi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini diketahui saat pihaknya tengah melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Kepahiang.
BACA JUGA:SIMAK! Begini Pengakuan Korban Perampokan di Bumi Sari Kepahiang
BACA JUGA:Sampaikan Hasil Reses, DPRD Kepahiang Harap Aspirasi Masyarakat Jadi Prioritas Pemerintah
"Kami mendapat informasi kalau sedang ada tindakan prostitusi di salah satu hotel di Kepahiang, saat kami lakukan penggerebekan ternyata informasi itu memang benar adanya. Di dalam salah satu kamar, terdapat seorang pria hidung belang dan juga wanita PSK yang sedang melakukan transaksi," demikian Kanit PPA.