Radarkepahiang.id - Sempat berencana untuk mengusulkan regulasi terkait dengan penarikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor kegiatan tera ulang, kini Pemerintah Kabupaten Kepahiang kehilangan potensi PAD dari kegiatan tersebut.
Hal ini karena diberlakukannya undang-undang nomor 1 tahun 2022, bahwa penarikan retribusi pengukuran timbangan atau tera ulang tidak lagi bisa dilakukan alias gratis.
BACA JUGA:Sesuai Aturan, KTP Elektronik Jadi Syarat Beli Gas Elpiji
BACA JUGA:Kepemilikan Aset Lahan Puncak Mall Kepahiang Belum Jelas, BKD: Masih Berproses
Sejauh ini, dijelaskan Kepala Disperkop UKM Kepahiang Jan Johanes Dalos, S.Sos bahwa kegiatan tera ulang tersebut memang tidaklah optimal, mengingat minimnya sumber daya manusia atau SDM pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut.
"Minim SDM dan tidak lagi ditarik retribusi dari kegiatan tera ulang, bukan berarti pelaksanaan tera ulang tidak kita lakukan. Permintaan tera ulang tetap akan kita tindaklanjuti jika ada permintaan, seperti belum lama ini diusulkan oleh SPBU dan pelaku usaha lainnya yang menggunakan timbangan dalam skala besar," jelas Jan Dalos.
BACA JUGA:Tim Kuasa Hukum Nata-Hafizh Lapor ke Bawaslu, Begini Materi Laporannya
BACA JUGA:Intruksi Pusat, Anggota DPRD Kepahiang Fraksi PDI Perjuangan Dilarang Gadai SK
Dijelaskan Jan Dalos, tujuan metrologi legal adalah melayani tera teknikal ulang untuk alat ukur tera timbang dan perlengkapannya yang lebih dikenal dengan UTTP. Kegiatan itu harus membutuhkan SDM khusus penera, yaitu pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan peneraan.
"Kalau ada permohonan yang diajukan ke Dinas Perdagangan, tera ulang akan kita tindaklanjuti, meski harus mengajukan permohonan SDM Penera ke kabupaten tetangga," kata Jan Dalos.
Padahal, lanjut Jan Dalos, jika ada kegiatan tera ulang dapat dilakukan untuk pelayanaan dasar seperti pasar, dimana sidang tera dapat dilakukan dipasar yang mayoritas pedagang menggunakan alat ukur timbangan.