Radarkepahiang.id - Menjadi bahan adu argumentasi dalam debat Pilkada 2024, temuan Rp11 miliar yang kini menjadi Tuntutan Ganti Rugi atau TGR di DPRD Kepahiang, ternyata sudah dilirik oleh Aparat Penegak Hukum atau APH.
Terungkap kalau ternyata temuan atas pengelolaan keuangan negara di lingkungan Sekretariat DPRD Kepahiang dengan jumlah yang sangat spektakuler ini, disebut-sebut merupakan TGR yang menjadi kewajiban bagi yang bertanggung jawab itu dan saat ini, sudah menjadi sorotan dan menuai perhatian APH.
BACA JUGA:Tambah Gedung Sarpras, RSUD Kepahiang Berpeluang Lakukan Perluasan Lahan
BACA JUGA:KIR Dihapuskan, Dinas Perhubungan Cuma Sumbang PAD dari Sektor Retribusi Parkir
Berlangsung di Ballroom Hotel Shandyka Kepahiang, debat calon bupati Kepahiang perdana pada Pilkada 2024 ini, mengungkap sejumlah informasi menarik langsung ke muka publik.
Salah satunya fakta terkait besarnya temuan BPK terhadap pengelolaan keuangan di lingkungan DPRD Kepahiang yang jumlahnya mencapai Rp11 miliar.
BACA JUGA:Legalistas Masjid, Kemenag Kepahiang Dorong KUA Lakukan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf
BACA JUGA:Desak Pemkab Segera Putuskan Persoalan Kades Tanjung Alam, Dewan Khawatir Terjadi Gejolak
Dalam debat ini, kejelasan terkait TGR senilai Rp11 miliar tersebut dipertanyakan oleh Calon Bupati nomor urut 03, H. Zurdi Nata, S.Ip kepada calon bupati nomor urut 2, Windra Purawan, S.P.
Sebab menurut Nata, temuan BPK Rp11 miliar yang menjadi TGR tersebut, ditemukan selama kepemimpinan Windra sebagai ketua DPRD Kepahiang.
BACA JUGA:Sebabkan Dampak Negatif, Pemkab Kepahiang Gandeng Banyak Pihak Cegah Pernikahan Dini
BACA JUGA:CPNS Kemendikbudristek 2024, Ini Rangkaian Tes SKB CPNS dan Bobot Penilaiannya
"Terkait pernyataan awal saudara (Paslon nomor 2) sangat menggelitik bagi saya. Bagaimana dengan instansi yang saudara pimpin yaitu Sekretariat DPRD Kepahiang, faktanya dari tahun 2019 sampai 2023, ada TGR yang sejumlah Rp11 miliar dan saat ini, sudah dilirik APH," ujar Zurdi Nata.