Tok! Raperda Tentang Penyelenggaraan Parkir Disahkan, Ini Target Pemkab Kepahiang
Tok! Raperda Tentang Penyelenggaraan Parkir Disahkan, Ini Target Pemkab Kepahiang--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - DPRD Kepahiang bersama dengan Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.Ip Senin 9 Februari 2026 mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Parkir. Diketahui, regulasi ini merupakan usul prakarsa inisiatif DPRD Kepahiang yang dibahas pada masa sidang tahun 2025 lalu.
BACA JUGA:Segera Dirilis, Ini Kelebihan dan Kekurangan Film Mortal Kombat 2
BACA JUGA:Menyimpan Duka Mendalam, Keluarga Korban Percayakan Polisi Ungkap Kematian Wanita Tersengat Listrik!
Bupati Zurdi Nata mengapresiasi terhadap rancangan Raperda tersebut, dikarenakan untuk meningkatkan pelayanan dibidang perparkiran dan untuk mewujudkan ketertiban keamanan di daerah yang perlu dilakukan secara terencana, tersistem dan terpadu.
"Terkait dengan penyelenggaraan parkir ini merupakan urusan wajib yang harus dilaksanakan, yaitu bidang urusan lalu lintas. Penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang nomor 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir tentang penetapan PP nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang undang," jelas Bupati Zurdi Nata.
BACA JUGA:Tips Mempersiapkan Diri Menghadapi Puasa Ramadhan
BACA JUGA:Dianggarkan Rp1 Miliar, Dinas PUPR Segera Bebaskan Lahan di Lokasi Jembatan Kampung Bogor!
Bupati merincikan, saat ini di Kabupaten Kepahiang lebih kurang 17 titik parkir yang tersebar, seperti kelurahan Dusun Kepahiang, Simpang Kuterjo, Pasar Ujung dan Tebat Monok. Dalam upaya meningkatkan pelayanan sangat diperlukan suatu pengaturan tentang penyelenggaraan parkir.
"Sehingga Raperda yang merupakan inisiatif DPRD ini, kita harap nantinya dapat menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan parkir dalam wilayah Kabupaten Kepahiang," ujar Bupati Zurdi Nata.
BACA JUGA:Penonton Langsung Meledak, Ini Tutorial Cara Menembus Jutaan Penonton pada Reels Facebook Pro
BACA JUGA:Usai Dirombak Habis-habisan, Mutasi Pejabat Eselon II, III dan IV Disegerakan!
Bupati melanjutkan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Parkir disusun dengan tujuan utama mengatur tata kelola parkir agar lebih tertib, transparan, dan mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Secara umu, tujuan tersebut mencakup peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penataan lalu lintas, serta memberikan kepastian hukum.
Sumber:










