Radarkepahiang.id - Hingga Senin 21 Oktober 2024, RI (36) warga Desa Suro Muncar, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang secara resmi telah menyandang kasus tersangka.
RI yang sebelumnya ditangkap Timsus Polsek Ujan Mas, Polres Kepahiang ini, terbukti melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di desa setempat.
Pria yang sudah 4 kali bolak balik penjara lantaran tersandung kasus pencurian ini, nampaknya bakal lama mendekam di balik jeruji besi.
BACA JUGA:Bukan Cuma Nilai Tinggi, Hal Ini Juga Jadi Syarat Lolos Passing Grade CPNS 2024
BACA JUGA:Cek Jadwal Terbaru Hasil Seleksi SKD CPNS 2024
Kapolres Kepahiang, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kapolsek Ujan Mas, Iptu. Dody Hariyala, SH menuturkan bahwa kasus yang menyeret RI kali ini, merupakan kasus kelimanya di dalam Wilkum Polsek Ujan Mas.
Tersangka bisa saja terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP.
"Sudah kita tetapkan tersangka. Warga Suro Muncar ini sendiri kita sangkakan dengan Pasal 353 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," ujar Kapolsek.
Menurut Kapolsek, saat melakukan penangkapan terhadap tersangka ini, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 unit HP berbagai merk.
BACA JUGA:Resmi Dilantik, Malam Ini Prabowo Bakal Umumkan Daftar Menteri