4 Kali Bolak Balik Penjara, Warga Suro Muncar Terancam Tidak Dapat Keringanan!

Senin 21-10-2024,12:18 WIB
Reporter : Jimy Mahendra
Editor : Hendika

BACA JUGA:Meninggal di Atas Kapal Taiwan, Jenazah TKI Asal Gunung Agung Tiba di Kepahiang

"Ketiga unit HP tersebut berhasil kita amankan lantaran masih di dalam penguasaan tersangka," lanjutnya.

 

Sekedar mengulas kembali bahwa RI ini merupaka residivis kasus pencurian di TKP Kelurahan Durian Depun, Kecamatan Merigi. Tidak hanya satu kali, tersangka bahkan sudah melakukan aksinya hingga 4 kali dan membuatnya dijebloskan ke dalam penjara.

 

Disebutkan Kapolsek, pada tahun 2018 lalu, RI menjalani hukuman pertamanya lantaran kedapatan mencuri sepeda motor di TKP Kelurahan Durian Depun, Kecamatan Merigi. Saat itu RI divonis dengan hukuman 1 tahun penjara.

 

Setahun berlalu, RI kemudian lagi-lagi melakukan aksinya di Kelurahan Durian Depun. Kali ini hakim memutuskan untuk menghukumnya dengan 1 tahun 5 bulan masa kurungan, ini terjadi pada tahun 2020 lalu.

BACA JUGA:Tak Kunjung Jera, Warga Suro Muncar Ini Ternyata Sudah 4 Kali Keluar Masuk Penjara

BACA JUGA:Masih Banyak Tunggakan, Pemkab Kepahiang Minta Masyarakat Segera Bayar PBB-P2

Pada tahun yang sama, dirinya juga dilaporkan mencuri sepeda polygon dan sejumlah perabotan.

 

Kemudian baru sesaat menghirup udara bebas, warga Suro Muncar ini kembali beraksi di Kelurahan Durian Depun. Pada tahun 2022 itu, dirinya ditangkap polisi lantaran nekat mencuri timbangan dan hasil panen cabe warga setempat, dirinya kemudian divonis 2 tahun 10 bulan.

 

"Ini aksi kelimanya, dia ini padahal baru saja keluar. Sekarang terpaksa kami amankan lagi," singkatnya

 

Kategori :