Radarkepahiang.id - Tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Kepahiang menargetkan akan menuntaskan sertifikasi bidang tanah milik Pemkab Kepahiang untuk disertifikatkan sebanyak 60 bidang. Tak hanya barang milik daerah berupa aset tanah, termasuk badan jalan yang merupakan aset milik daerah.
Demikian disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang Jono Antoni, S.Sos MM, menurutnya sertifikasi aset bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten akan dilakukan secara bertahap. Salah satu contohnya, ialah aset lahan yang saat ini diatasnya berdiri Puncak Mall yang proses sertifikasi lahannya masih dalam proses, lantaran status lahannya yang belum jelas.
BACA JUGA:Berlangsung Hingga 23 November, Ini Jadwal Tahapan Kampanye Pilkada 2024
BACA JUGA:Pelantikan 3 Calon Unsur Pimpinan DPRD Kepahiang Tunggu SK Gubernur!
"Memang masih banyak aset bidang tanah, badan jalan yang merupakan aset bidang tanah milik daerah belum bersertifikat. Tahun 2024 ini ditargetkan sebanyak 60 sertifikasi bidang tanah yang akan diproses penerbitannya," jelas Jono.
Disisi lain, terkait aset bidang tanah lahan Puncak Mall Kepahiang, lanjut Jono masih menunggu pelepasan aset status lahan Barang Milik Negara dari Kementerian Keuangan. Meski diketahui, Pemerintah Kabupaten Kepahiang sudah menerima salinan keputusan Mahkamah Agung terkait dengan putusan final aset lahan puncak mall tersebut milik Pemkab Kepahiang.
BACA JUGA:Meninggal Diusia 92 Tahun, Ini Sosok Datuk Zaini Pahlawan Veteran Kepahiang!
BACA JUGA:Begini Cara Cek Lokasi dan Jadwal Ujian SKD CPNS 2024
"Pemkab Kepahiang sebelumnya sudah mengajukan penerbitan sertifikat puncak mall seluas 1.226 meter persegi, hanya saja karena statusnya belum dilepaskan dari Kementerian Keuangan, jadi proses pensertifikatan belum dilanjutkan, sehingga kini ditengahi oleh KPK," tutup Jono.