Kasus yang satu ini diatur dalam Pasal 407 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Selain pelaku pengrusakan, pelaku yang menyuruh orang lain untuk melakukan pengrusakan barang yang bukan haknya juga dijerat dalam pasal yang sama.
Nah itulah sekilas informasi terkait Tipiring dalam Hukum Indonesia, untuk diketahui pula bahwa Tipiring ini rkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 7.500.