Padahal sejatinya, perbuatan ini merupkan sebuah bentuk pelanggaran yang bisa saja membuat seseorang terjerat pidana sebab telah merusak keindahan kota dan menyebabkan bau menyengat yang mengakibatkan, orang lain kehilangan rasa nyaman.
BACA JUGA:Ini Jadwal SKD dan SKB CPNS 2024, Simak Perbedaan Keduanya!
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Usulkan Status Jalan Ringroad Jadi Jalan Nasional
2. Pencurian Ringan
Pencurian ringan adalah pencurian yang barang yang dicuri bernilai tidak lebih dari Rp 250 ribu dan didakwakan berdasarkan Pasal 364 KUHP.
Pencurian ringan termasuk dalam kategori tindak pidana ringan (tipiring) yang diancam dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
3. Penganiayaan Ringan
Penganiayaan ringan adalah perbuatan menyakiti orang lain yang tidak menyebabkan korban mengalami luka atau tidak bisa menjalankan aktivitas sehari-hari.
BACA JUGA:Perpusda Kepahiang Rancang Arsip Pemerintahan Dikelola Secara Digital
BACA JUGA:2 Triwulan TA 2024, Pemkab Kepahiang Dapat Alokasi DBH Rp16,3 Miliar
Penganiayaan ringan diatur dalam Pasal 352 KUHP dan Pasal 471 Undang-undang 1 Tahun 2023 tentang KUHP versi baru.
4. Pengrusakan ringan