Bukan Hanya Membandel, Ini Sederet Pelanggaran yang Bisa Membuat Pedagang Dipidana

Jumat 20-09-2024,11:52 WIB
Reporter : Jimy Mahendra
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Satpol PP PBK Kepahiang beberapa waktu yang lalu mengungkapkan bahwa, sejumlah pedagang bandel yang mendirikan lapak di bahu jalan atau di atas trotoar bisa dikenakan sanksi tegas berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

 

Meskipun belum dapat dilakukan dengan berbagai pertimbangan, namun bukan berarti pedagang bandel ini bisa seenaknya saja melanggar Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 5 tahun 2016, tentang ketentraman dan ketertiban umum dalam wilayah Kabupaten Kepahiang.

 

Nah untuk diketahui bahwa, sebetulnya ada beberapa hal yang dianggap oleh masyrakat sebagai hal biasa, namun sebetulnya berpotensi membuat si pelaku terjerat sanksi Tipiring.

BACA JUGA:Ini Solusi Jika Peserta Seleksi CPNS 2024 Belum Menerima Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi

BACA JUGA:Digemari Negara Besar, Ekspor Kopi Indonesia Terus Merangkak Naik

Jika sudah terjerat, artinya pelanggar bisa saja terancam denda bahkan hingga kurungan penjara.

 

Apa saja contoh pelanggaran tersebut? simak informasi selengkapnya yang telah berhasil dihimpun Radarkepahiang.id berikut ini:

 

1. Membuang Sampah Sembrangan

 

Untuk pelanggaran yang pertama, ini merupakan aktivitas yang paling sering dan dianggap lumrah atau biasa-biasa saja oleh masyarakat Kepahiang.

 

Kategori :