Kemudian pengaturan terkait kebijakan penyalurannya, sesuai dengan ketentuan Pasal 25 PMK 145 tahun 2023, tentang pengelolaan dana desa dan kebijakan penggunaan sesuai dengan ketentuan Pasal 166 ayat (5) PMK nomor 146 tahun 2023, tentang pengalokasian dana desa setiap desa, penyaluran dan penggunaan dana desa TA 2024.
"Insentif desa ini diberikan kepada desa yang memiliki kinerja terbaik berdasarkan kriteria utama dan kriteria kinerja," demikian Iwan.
BACA JUGA:Benarkah Harga Kopi di Kepahiang Mulai Turun, Ini Jawabannya!
BACA JUGA:Petani Lada Semangat Panen Ya, Segini Harga Lada Hitam di Kepahiang Saat Ini!
Daftar Desa Penerima Dana Insentif Desa Tahun 2024 Kabupaten Kepahiang
Desa Embong Ijuk
Desa Talang Sawah
Desa Sosokan Cinta Mandi
Desa Air Raman
Desa Cinta Mandi
Desa Tanjung Alam
Desa Cugung Lalang
Desa Pungguk Beringang