Radarkepahiang.id - Dari 105 desa yang ada, sebanyak 23 desa masuk dalam daftar desa penerima dana insentif desa tahun 2024. Dengan dasar kriteria tertentu, sebanyak 23 desa di Kabupaten Kepahiang terdaftar sebagai desa yang masuk dalam daftar desa penerima dana insentif desa yang berumber dari Kementerian Keuangan atau Kemekeu.
Dana insentif desa ini diberikan Kemenkeu, dengan tujuan untuk memberikan penghargaan dan apresiasi atas perbaikan kinerja tertentu di bidang tata kelola keungan desa.
BACA JUGA:Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK, Satpol PP dan Damkar Tunggu Kesiapan Pemkab Kepahiang
BACA JUGA:WASPADA! Zurdi Nata KW Berkeliaran Mencari Mangsa
Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau PMD Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH mengatakan jika dana insentif desa ini, diberikan berdasarkan keputusan menteri nomor 352 tahun 2024, tentang rincian insentif desa untuk tahun anggaran 2024.
Di mana sesuai dengan keputusan menteri dengan nomor tersebut, masing-masing desa yang masuk dalam daftar desa penerima dana insentif desa tahun 2024 ini, mendapatkan kucuran dana tambahan sebesar Rp132.472.000.
"Dana insentif desa ini dialokasikan untuk memperkuat program pemerintah di desa dalam menangani kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan serta pencegahan stunting. Untuk pemerintah desa yang mendapat dana insentif desa, diharapkan dapat memacu semangat untuk meningkatkan kinerja pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa," ujar Iwan, Selasa 17 September 2024.
BACA JUGA:Daftar 10 Instansi yang Sudah Rilis Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024
BACA JUGA:Cek Sekarang, Ini Tandanya Jika Kamu Tidak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2024!
Dia juga menjelaskan jika dana insentif desa ini berbasis kinerja. Dana ini juga diberikan kepada desa terpilih sebagai penghargaan atas perbaikan kinerja pemerintah desa. Untuk di Kabupaten Kepahiang sendiri, total dana insentif desa tahun 2024 yang dikucurkan pemerintah pusat adalah, Rp3.046.879.000.
Menurut Iwan, kriteria utama merupakan indikator tata kelola keuangan desa yang efektif, efisien dan bebas dari korupsi. Sementara itu kriteria kinerja, meliputi kinerja pemerintah desa yang terdiri atas kinerja keuangan dan pembangunan, tata kelola keuangan dan akuntabilitas keuangan desa serta penghargaan desa dari kementerian negara atau lembaga.