Radarkepahiang.id - Meskipun kuota gas LPG subsidi melimpah, Disperkop UKM Kepahiang menilai kalau faktor distribusi, jadi penyebab gas LPG subsidi di Kabupaten Kepahiang tidak tepat sasaran.
Pasalnya hingga saat ini, regulasi dan peraturan distribusi gas LPG subsidi 3 kilogram itu belum ada. Sehingga penjualan gas LPG atau gas Elpiji subsidi dinilai tidak tepat sasaran.
BACA JUGA:Gas LPG Subsidi Bukan Untuk Warung Eceran, Pangkalan Gas Harus Dibina!
BACA JUGA:Disumpah, Ini Sosok Wakil Ketua PN Kepahiang yang Baru!
Meskipun pemerintah sudah menerapkan pembelian gas LPG subsidi wajib menggunakan KTP, aplikasi terkait pembatasan pembelian gas LPG subsidi ini tak kunjung diluncurkan pemerintah.
"Ketentuan dan peraturan pendistribusian gas LPG subsidi itu memang sampai pangkalan, warung tidak boleh jual gas LPG subsidi. Sejauh ini memang belum ada pengaturan terkait dengan pembatasan pembelian gas LPG subsidi di pangkalan, karena belum ada regulasi aplikasi ke daerah. Jadi itulah yang menjadi penyebab distribusi tidak tepat sasaran," terang Kepala Disperkop UKM Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos melalui Kabid Perdagangan, Abdullah, SE, Kamis 8 Agustus 2024.
BACA JUGA:Nekat Beraksi Siang Bolong, Pelaku Curanmor Asal Selupu Rejang Ditangkap Polisi!
BACA JUGA:Sederet Tradisi Unik Merayakan 17 Agustus di Berbagai Daerah, Termasuk Telok Abang!
Dikatakan Abdullah kalau Disperkop UKM Kepahiang mencatat, pangkalan gas LPG subsidi yang ada di Kabupaten Kepahiang saat ini, berjumlah 172 pangkalan dan tersebar di 8 kecamatan.
Jika diakumulasikan, dalam sebulannya distribusi gas LPG subsidi yang masuk ke Kabupaten Kepahiang jumlahnya mencapai 145.600 tabung. Dengan rata-rata distribusi PT MKA 74.480 tabung perbulan dan PT MBS sebanyak 43.940 tabung perbulan.
BACA JUGA:Nata-Hafizh Resmi Mengantongi Rekomendasi Partai Golkar, Total Sudah 15 Kursi!
BACA JUGA:'Nganggur', Bupati Kepahiang Pastikan Anggota BPD Terpilih Tetap Dilantik