Radarkepahiang.id - Nekat beraksi di siang bolong, TA (32) seorang pelaku Curanmor asal Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong akhirnya berhasil ditangkap polisi.
BACA JUGA:Nata-Hafizh Resmi Mengantongi Rekomendasi Partai Golkar, Total Sudah 15 Kursi!
BACA JUGA:'Nganggur', Bupati Kepahiang Pastikan Anggota BPD Terpilih Tetap Dilantik
Pelaku pencurian sepeda motor jenis Yamaha Vega R Nopol BD 5845 KM milik warga Taba Mulan, Kecamatan Merigi ini, ditangkap polisi jajaran Polsek Ujan Mas, Polres Kepahiang, Polda Bengkulu di Merigi, Rabu 7 agustus 2024.
Kapolres Kepahiang, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kapolsek Ujan Mas, Iptu. Dodi Hariyala, SH membenarkan adanya penangkapan pelaku Curanmor ini.
"Kita amankan pelaku kemarin sore saat memasuki wilayah hukum Polsek Ujan Mas. Pelaku kemudian kita bawa ke Polsek untuk kepentingan pemeriksaan," ujar Kapolsek Ujan Mas.
BACA JUGA:Penghapusan Tenaga Honorer, Pemkab Kepahiang Sebut Peluang THL Diangkat PPPK
BACA JUGA:Fakta Tersembunyi: Sejarah 17 Agustus Berikut Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI Tahun 1945
Lebih lanjut dikatakan Dodi, pelaku Curanmor ini telah mengakui perbuatannya. Sekarang ini pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, masih dilakukan.
"Sementara kita tahan di Polsek Ujan Mas, karena pengambilan keterangan masih kita lakukan," singkatnya.