Menolak Bertanggung Jawab, Tersangka Kasus Tabrak Lari di Suro Ilir 13 Hari Dihantui Rasa Bersalah

Selasa 30-07-2024,14:18 WIB
Reporter : Jimmy Mayhendra
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - NE (26), tersangka kasus tabrak lari di Suro Ilir, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu dihantui rasa bersalah.

Juragan sawit asal Kelurahan Pasar Tais, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu ini mengaku dihantui rasa bersalah, karena sudah melarikan diri dalam kasus tabrak lari di Suro Ilir beberapa pekan lalu.

 

Saat dihadirkan dalam Press Release Polres Kepahiang, pelaku tabrak lari di Suro Ilir yang menewaskan Ali (75) warga setempat ini, mengatakan jika dirinya menyesal sudah meninggalkan korban yang kemudian berakhir meninggal dunia.

BACA JUGA:Pelaku Tabrak Lari di Suro Ilir Mengaku Gelisah Hingga Nekat Menghilangkan Barang Bukti

BACA JUGA:Ikut Seleksi PPPK Teknis, Calon Peserta Wajib Tahu Poin Penting yang Harus Dipersiapkan Ini

Kepada polisi, pria yang berprofesi sebagai juragan sawit ini mengakui kalau saat itu dirinya tidak memiliki pilihan lain. 

Selain merasa panik, dirinya saat itu mengaku sangat ketakutan ditangkap oleh pihak kepolisian karena kelalaiannya dalam berkendara dan menghilangkan nyawa seseorang.

Hal ini terungkap setelah dirinya diperiksa penyidik Satlantas Polres Kepahiang setelah 13 hari menjadi buronan polisi.

BACA JUGA:KUA Bermani Ilir Cegah Konflik di Tengah Masyarakat Melalui Pembinaan Perangkat Agama

BACA JUGA:Polisi Periksa 10 CCTv, Kasus Tabrak Lari di Suro Ilir Akhirnya Terungkap

"Jadi selama 13 hari yang bersangkutan ini menjadi buronan kami. Setelah kami amankan dan kami lakukan serangkaian pemeriksaan, barulah diketahui kalau dia ini sebetulnya dihantui rasa bersalah," ujar Kapolres Kepahiang, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kasat Lantas, Iptu. Bole Susanja, M.Si

 

Namun selain merasa bersalah lanjut Kasat, tersangka mengaku juga takut ditangkap polisi karena telah menabrak korban yang kini hanya tinggal nama.

 

Kategori :