Keluarga Tersangka Kasus Tabrak Lari di Suro Ilir Ikut Terseret!

Keluarga Tersangka Kasus Tabrak Lari di Suro Ilir Ikut Terseret!

Keluarga Tersangka Kasus Tabrak Lari di Suro Ilir Akan Dimintai Keterangan--Jimmy Mayhendra

Radarkepahiang.id - Kasus tabrak lari di Suro Ilir, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, nampaknya akan berbuntut panjang.

Pasalnya keluarga NE (26) warga Kelurahan Pasar Tais, Kabupaten seluma yang merupakan tersangka tabrak lari di Suro Ilir ini, disebut-sebut juga akan terseret.

Kapolres Kepahiang, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kasat Lantas, Iptu. Bole Susanja, M.Si membenarkan hal tersebut.

BACA JUGA:Ini Kata Kades Soal Rumah Warga Cinta Mandi Ludes Kebakaran!

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Rumah Warga Cinta Mandi Ludes Kebakaran!

Dijelaskan Kasat, pihak keluarga tersangka tabrak lari di Suro Ilir ini akan ikut dimintai keterangannya terkait kasus tersebut.

"Iya pihak keluarga tersangka tabrak lari di Suro Ilir, juga ikut terlibat. Kita akan mintai keterangannya," ujar Kasat Lantas.

Bukan tanpa dasar lanjut Kasat, keterangan dari pihak keluarga ini diperlukan mengingat, saat kejadian tabrak lari di Suro Ilir itu terjadi, pria yang belakangan diketahui berprofesi sebagai juragan sawit itu, tidak pergi seorang diri.

Saat kejadian tersebut terjadi, ada 3 orang lainnya di dalam mobil yang tidak lain adalah anggota keluarganya.

BACA JUGA:Tenaga Kesehatan dan Guru Honorer Masuk Dalam 7 Kategori Tenaga Honorer Prioritas Seleksi PPPK Tahun 2024

BACA JUGA:Jembatan Ring Road Jadi Pusat 'Ngefly', Satpol PP PBK Kepahiang Curiga!

"Tersangka pagi itu pergi bersama dengan keluarganya, sehingga pihak keluarga yang mengetahui hal itu juga akan kita mintai keterangannya," lanjutnya.

Sekedar mengulas kembali bahwa, Juragan sawit yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari di Suro Ilir, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang terancam penjara.

Pria berinisial Ne (26), warga Kelurahan Pasar Tais, dijerat pasal 310 ayat 4 Jo pasal 312 UU nomor 22 tahun 2009 tentang, lalu lintas dan angkutan jalan.

Melalui pasal yang disangkakan, tersangka kasus tabrak lari di Suro Ilir ini terancam 6 tahun penjara. Ini dibenarkan langsung oleh Kasat Lantas.

BACA JUGA:Jembatan Ring Road Jadi Pusat 'Ngefly', Satpol PP Temukan Botol Miras dan Kaleng Lem Berserakan

BACA JUGA:6 Golongan Tenaga Honorer Prioritas Diangkat PPPK 2024, Apa Kamu Termasuk?

"Berdasarkan pasal yang tadi kita sebutkan, tersangka kasus tabrak lari di Suro Ilir ini bisa terancam hukuman 6 tahun penjara," jelas Kasat Lantas.

Kendati demikian lanjut Kasat, nasib juragan sawit ini masih tetap bergantung pada putusan pengadilan. Sebab terkait hukuman, sepenuhnya akan diputuskan oleh pengadilan.

"Karena nanti yang akan mengadili adalah pengadilan, jadi nasibnya bergantung pada putusan pengadilan," pungkasnya.

Sumber: