Kemudian Wakil Ketua I DPRD Kepahiang, Andrian Defandra, SE, M.Si yang memimpin rapat meminta Pemkab Kepahiang dapat menindaklanjuti catatan dan rekomendasi DPRD Kepahiang sesuai hasil pembahasan. Dia berharap hal itu dapat dijadikan evaluasi dalam pelaksanaan APBD tahun anggaran berikutnya.
"Kami harap Raperda Pertanggungjawaban tidak hanya sebatas seremonial, hal ini dimaksudkan supaya pelaksanaan APBD dapat selaras dengan kebijakan bupati dan wakil bupati demi kemajuan Kabupaten Kepahiang. Berdasarkan hasil kesepakatan Banggar bersama TAPD atas hasil pembahasan ini, Raperda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2023 selanjutnya akan kita paripurnakan, Selasa 23 Juli 2024 untuk kemudian dilakukan persetujuan bersama antara bupati dan DPRD Kepahiang," ujar Andrian.
BACA JUGA:Bukan Sekedar Monitoring, Ternyata Ini Misi KPK RI Turun Langsung ke Kepahiang
Sedangkan terkait masih ditemukan beberapa OPD dengan serapan anggaran yang rendah, TAPD Kabupaten Kepahiang menjelaskan jika hal itu terjadi, dikarenakan beberapa OPD yang memiliki program kerja bersifat situasional. Sehingga anggaran baru dapat diserap ketika situasi pada program kegiatan itu terjadi.
"Seperti pada BKDPSDM, dengan kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan pada akhir tahun, membuat anggarannya yang sudah ada tidak dapat digunakan," demikian dijelaskan Anggota TAPD, Dishaidil FH.