Soal Pelanggaran Penjualan Gas Elpiji Subsidi, Disperkop UKM Kepahiang Jadi 'Macan Ompong'
Radarkepahiang.id - Dikonfirmasi terkait dugaan pelanggaran penjualan gas Elpiji subsidi yang kerap menjadi keluhan masyarakat Kepahiang, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM atau Disperkop UKM Kepahiang mengaku tak dapat berbuat banyak.
BACA JUGA:Berdasarkan Pengakuan Suami, Korban Peristiwa Tragis di Talang Tige Sering Mengkonsumsi Obat!
Layaknya "Macan Ompong", Disperkop UKM Kepahiang mengaku sama sekali tidak memiliki wewenang dalam memberikan sanksi terhadap pelaku pelanggaran penjualan gas Elpiji subsidi.
Kepala Disperkop UKM Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos melalui Kepala Bidang Perdagangan, Abdullah, SE mengatakan jika mereka sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk menindak pangkalan yang melakukan pelanggaran dalam penjualan gas Elpiji subsidi.
BACA JUGA:Bansos Sembako 1 Juta Dicairkan Bulan Depan, Jangan Sampai Ketinggalan!
Namun sesuai tugas dan fungsi, Abdullah mengatakan jika pihaknya hanya melakukan pengawasan terhadap distribusi gas Elpiji 3 kilogram di Kabupaten Kepahiang.
Bahkan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya indikasi pelanggaran penjualan gas Elpiji subsidi pemerintah ini, Abdullah mengatakan kalau Disperkop UKM Kepahiang hanya sebatas meneruskan laporan kepada pihak distributor atau suplayer.
Dilengkapi dengan bukti yang konkret, Abdullah mengatakan kalau laporan tersebut akan diteruskan kepada PT. Meriani Betuah Sejahtera dan PT. Mitranda Kerotama Abadi.
BACA JUGA:Mobil Penyebab Truk Bermuatan Kasur Terguling Dikemudikan Wanita, Warga Dusun Kepahiang Geram!
"Terkait dengan penindakkan kecurangan distribusi gas elpiji subsidi ini sebenarnya kewenangan agen, kita hanya menampung pelaporannya lalu meneruskannya ke agen. Tapi harus dengan bukti yang lengkap," ujar Abdullah.