Soal Pelanggaran Penjualan Gas Elpiji Subsidi, Disperkop UKM Kepahiang Jadi 'Macan Ompong'

Rabu 17-07-2024,15:31 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Abdullah juga mencontohkan, jika penjualan gas Elpiji subsidi tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi atau HET gas Elpiji, penindakan hanya sebatas pangkalan saja. Dengan demikian dapat disimpulkan kalau untuk warung eceran yang menjual gas Elpiji di atas HET, sama sekali tidak dapat diberikan sanksi.

 

Sebab sesuai dengan ketentuan dan peraturan, distribusi terakhir gas Elpiji subsidi adalah di pangkalan dan sanksi terberatnya adalah, pencabutan izin operasi pengelolaan pangkalan.

 

"Misal jual gas Elpiji di atas HET, penindakannya hanya sebatas pangkalan saja, karena batas akhir distribusi gas elpiji subsidi itu dipangkalan," jelasnya.

BACA JUGA:Relisasi Dana Kelurahan Tahun 2024 Masih Nol, Pemkab Kepahiang Bentuk Tim!

Bersamaan dengan ini Abdullah menginformasikan kalau saat ini, terdapat 172 pangkalan resmi yang ada di Kabupaten Kepahiang. Dalam hal ini, Disperkop UKM Kepahiang hanya melakukan pengawasan, seperti memastikan distribusi sesuai dengan kuota. 

 

"Kemudian melakukan pengecekan kemetrologian, yaitu memastikan isi gas sesuai dengan ketentuan yakni 3 kilogram," tutupnya.

Kategori :