Belum Berbadan Hukum, 26 BUMDes Ilegal Aktif Beroperasi di Kepahiang

Selasa 16-07-2024,14:27 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

 

"Dalam pembahasannya nanti, materi muatan Raperda ini dapat dilengkapi dan disesuaikan dengan norma-norma yang berlaku. Serta diselaraskan dengan Peraturan Menteri Desa yang mengatur secara detail upaya pembinaan terhadap BUMDes," ujar Jisi Nasitiawan.

BACA JUGA:Masih Belum Terungkap, Ini 18 Fakta Menarik Peristiwa Tragis di Talang Tige, Nomor 6 Paling Janggal!

Dia menjelaskan kalau Raperda BUMDes ini, sangat diperlukan bagi Pemkab Kepahiang yang bertujuan untuk melindungi BUMDes sebagai aset desa yang melibatkan daerah dalam pembinaan dan pengembangannya. 

 

"Dan yang paling penting adalah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tutupnya.

Kategori :