Radarkepahiang.id - Melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang diselenggarakan oleh Pansus I DPRD Kepahiang, terungkap kalau ternyata saat ini ada 26 BUMDes ilegal yang aktif beroperasi di Kepahiang.
BACA JUGA:Gagal Total! Semua Peserta Magang ke Jepang Asal Kepahiang Tidak Lolos Seleksi
Tanpa mengantongi badan hukum yang jelas, puluhan BUMDes di Kepahiang ini diduga masih terus beroperasi. Demikian yang disampaikan Ketua Pansus I DPRD Kepahiang, Drs. Basing Ado.
Dia mengungkapkan kalau dari 105 desa di Kabupaten Kepahiang, untuk saat ini ada 30 BUMDes aktif beroperasi di Kepahiang. Namun dari jumlah tersebut sambungnya, hanya ada 4 BUMDes saja yang sudah mengantongi legalitas karena sudah berbadan hukum.
BACA JUGA:Dari Lombok Bupati Kepahiang Bawa Pulang Penghargaan Kemendes PDTT
Dengan demikian dapat disimpulkan kalau sebenarnya, ada 26 BUMDes di Kepahiang yang sampai saat ini masih aktif dan terus beroperasi secara ilegal karena belum memiliki badan hukum.
Dengan dasar dan alasan ini pula, Basing Ado mengatakan kalau DPRD Kepahiang khususnya Pansus I bermaksud untuk memaksimalkan regulasi tersebut dengan cara menggandeng KemenkumHAM Provinsi Bengkulu.
Melalui harmonisasi bersama KemenkumHAM ini, Pansus I melakukan pembahasan mengenai pasal-pasal dan materi muatan yang terkandung dalam Raperda BUMDes.
BACA JUGA:Begini Keterangan Polisi Terkait Peristiwa Tragis di Talang Tige!
"Pansus meminta masukan dari KemenkumHAM, terkait pengaturan dan bagaimana melakukan pembinaan terhadap BUMDes. Agar nanti regulasi ini dapat benar-benar diimplementasikan dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Basing Ado.
Di sisi lainnya, Perancang Madya KemenkumHAM Provinsi Bengkulu, Jisi Nasitiawan menjelaskan terkait pentingnya penyelarasan aturan Raperda terhadap hukum lokal dan peraturan yang lebih tinggi. Tujuannya tidak lain agar pengelolaan Raperda BUMDes, tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.