Kata Albahri, gratifikasi merupakan bentuk suap yang dapat menjerumuskan seseorang ke dalam tindak pidana korupsi.
"Kepada seluruh siswa dan guru MAN 2 Kepahiang untuk selalu menolak gratifikasi dalam bentuk apapun. Mari kita membangun madrasah yang bersih dari korupsi. Saya juga berharap agar seluruh guru dan staf MAN 2 Kepahiang, dapat memahami dan mengamalkan dua pesan penting yang telah saya sampaikan ini," tutup Albahri dalam sosialisasi di MAN 2 Kepahiang.