Jadi Pemicu Perceraian, Begini Pendapat KUA Kabawetan Soal Menafkahi Istri Menggunakan Uang Hasil Judi Online

Selasa 09-07-2024,15:32 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Prahara rumah tangga akibat judi online belakangan ini kerap menjadi pemicu perceraian antara pasangan suami istri. Dengan alasan ini pula Kantor Urusan Agama atau KUA jajaran Kemenag Kepahiang akhirnya turun tangan langsung memberikan edukasi di tengah masyarakat Kepahiang.

BACA JUGA:Kemenag Kepahiang Kejar Target Predikat WBK/WBBM Melalui Pembangunan Zona Integritas

Seperti yang dilakukan Kepala KUA Kabawetan, Azwandi, S.Ag, M.H. Sebagai upaya pencegahan, saat melaksanakan tugas penghulunya, Azwandi selalu mensosialisasikan bahaya judi online kepada setiap calon pengantin. 

 

Sebagai ladang pahala dan ibadah, Azwandi juga menekankan agar seorang pria diwajibkan untuk memberi nafkah kepada seorang istri dengan nafkah halal, bukan dari hasil judi online.

 

"Setiap khutbah nikah kita sampaikan kepada calon pengantin agar menafkahi pasangan dengan hasil yang halal, bukan hasil judi online," ujar Azwandi.

BACA JUGA:Petani Wajib Tahu, Ini Perbedaan Pupuk Subsidi Asli dan Pupuk Subsidi Palsu

Azwandi juga mengaku sangat menyayangkan jika saat ini, era digitalisasi banyak disalahgunakan oleh masyarakat. Salah satunya dengan cara memanfaatkannya untuk tindakan yang diharamkan dalam Islam, seperti bermain judi online. 

Padahal menurut Azwandi, selain memang diharamkan, belakangan ini judi online kerap menjadi pemicu atau penyebab tertinggi perceraian pasangan suami istri.

BACA JUGA:Kasus Mobil Dinas Dibakar Resmi Dilaporkan, Plt Dirut PDAM Kepahiang Ngaku Ada yang Dicurigai

"Nafkah yang diberikan dari hal sifatnya haram adalah menafkahi keluarga dari hasil judi, termasuk judi online. Segera tinggalkan judi online, jangan sampai jadi penyebab terjadinya perceraian," demikian Azwandi.

Kategori :