Ingat Bukan Sembarangan, Ini Kriteria Petani Penerima Pupuk Subsidi Pemerintah

Selasa 09-07-2024,09:11 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

 

1. Petani datang membawa KTP untuk pindai NIK-nya sehingga dapat mengakses data petani di system e-Alokasi

2. Kios akan memasukkan jumlah transaksi penebusan

3. Petani menandatangani bukti transaksi itu pada i-Pubers.

BACA JUGA:Walapun Dibatasi, Beli Gas LPG Subsidi Menggunakan KTP Elektronik Ternyata Bisa Sampai 3 Tabung Gas

Transaksi KTP dan wajah petani serta produk pupuk subsidi ditebus di kios resmi, melalui i-Pubers yang telah dilengkapi geo-tagging dan timestamp. Hal ini mempermudah penelusuran apa bila dibutuhkan dikemudian hari. Jika KTP tidak sesuai, petani harus membawa surat keterangan dari pemerintah desa dan kelurahan agar dapat memperoleh pupuk subsidi pemerintah.

Kategori :