DKPP secara resmi memutuskan untuk memberhentikan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai ketua KPU RI.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari ini, diberhentikan secara tetap oleh DKPP karena terbukti bersalah sudah melakukan asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa.
Dalam kasus ini, Hasyim Asy'ari yang berstatus sebagai teradu dalam kasus pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.
Semua putusan sidang pada perkara ini dibacakan di ruang sidang DKPP yang berlokasi di Jakarta Pusat, Rabu 3 Juni 2024.
"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," demikian disampaikan Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito.
Untuk diketahui kalau dalam sidang kasus asusila ini, Hasyim Asy'ari yang dalam hal ini adalah teradu sama sekali tidak Hadir secara langsung saat sidang putusan dibacakan. Informasi dihimpun, ketua KPU RI yang diberhentikan DKPP ini saat itu hanya menyaksikan secara virtual atau zoom.