Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Ngaku Berterima Kasih Sudah Dipecat DKPP
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Ngaku Berterima Kasih Sudah Dipecat DKPP--Dok/Net
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Ngaku Berterima Kasih Sudah Dipecat DKPP
Radarkepahiang.id - Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari resmi dipecat DKPP karena terbukti melakukan asusila. Namun menariknya, Ketua KPU RI ini malah mengucapkan terimakasih kepada DKPP yang telah memecatnya.
Informasi dihimpun Radarkepahiang.id, hal ini disampaikan Ketua KPU RI saat dirinya melakukan konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024.
BACA JUGA:Vivo V30, Hp Harga 5 jutaan Spesifikasi Lengkap dan Kamera Handal
"Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan, saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP," ujar Ketua KPU RI dilansir dari sumber terpercaya.
Rasa terimakasih kepada DKPP ini sambungnya, dihaturkan lantaran dirinya merasa tugas yang diemban sebagai Ketua KPU RI ini sangatlah berat. Sehingga dengan adanya pemecatan ini, secara otomatis Hasyim dibebastugaskan dari kewajiban dan tanggungjawab tersebut.
"terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan Pemilu," lanjutnya.
BACA JUGA:Hp Xiaomi Redmi 12 Paling Dicari, Harga Murah Spesifikasi Oke!
Selain itu, dirinya juga menyempatkan diri untuk meminta maaf kepada rekan-rekan jurnalis dan awak media apabila selama ini dirinya pernah melakukan perbuatan ataupun menyampaikan perkataan yang tidak mengenakkan.
"Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan saya mohon maaf," singkatnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa, setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari resmi dipecat DKPP karena terbukti melakukan asusila.
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Ajak OPD dan Masyarakat Gotong Royong Tekan Stunting
DKPP secara resmi memutuskan untuk memberhentikan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai ketua KPU RI.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari ini, diberhentikan secara tetap oleh DKPP karena terbukti bersalah sudah melakukan asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa.
Dalam kasus ini, Hasyim Asy'ari yang berstatus sebagai teradu dalam kasus pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.
Semua putusan sidang pada perkara ini dibacakan di ruang sidang DKPP yang berlokasi di Jakarta Pusat, Rabu 3 Juni 2024.
BACA JUGA:Luar Biasa, 4 HP Ini Ternyata Buatan Asli Indonesia!
"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," demikian disampaikan Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito.
Untuk diketahui kalau dalam sidang kasus asusila ini, Hasyim Asy'ari yang dalam hal ini adalah teradu sama sekali tidak Hadir secara langsung saat sidang putusan dibacakan. Informasi dihimpun, ketua KPU RI yang diberhentikan DKPP ini saat itu hanya menyaksikan secara virtual atau zoom
Sumber: