Selain Provinsi Bengkulu, Ini Daerah di Indonesia yang Melaksanakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Kamis 06-06-2024,09:32 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Pemutihan pajak kendaraan bermotor meliputi pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan berkala, pembebasan biaya pajak progresif serta keinginan tunggakan PKB.

 

- Proses BBNKB II 20 Mei 2024 sampai dengan Desember 2024.

- Diskon Pajak Tahun Berkala 20 Mei 2024 sampai dengan 19 Desember 2024

- Pembebasan Biaya Pajak Progresif

- Keringanan Tunggakan PKB 20 mei 2024 sampai dengan 20 Agustus

 

- Sulawesi Selatan 

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan pemutihan pajak kendaraan melalui Keputusan Gubernur nomor 440/IV tanggal 24 April 2024. 

 

Sejumlah insentif yang diberikan berupa penghapusan denda pajak kendaraan, bagi pemilik kendaraan yang akan dilakukan melalukan balik nama kendaraan.

 

Dengan dihapusnya bea balik nama, masyarakat cuma perlu membayar biaya pembuatan BPKB, STNK dan tana nomor kendaraan bermotor (TNKB).

 

- Jawa Barat

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat juga memberikan keringan berupa diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen yang berlangsung 1 April hingga 23 Desember 2024. Namun, diskon 10 persen itu cuma berlaku di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

Kategori :