- Bengkulu
Provinsi Bengkulu memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor, program ini mencakup pembebasan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), denda PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
BACA JUGA:Jadi Syarat Pencairan Dana Kelurahan, RUP 11 Kelurahan Ditunggu!
Program pemutihan pajak kendaraan ini merupakan bagian dari Keputusan Gubernur Bengkulu nomor E.290.BPKD.2024, berlaku dari 4 Juni hingga 30 November 2024.
- Aceh
Kemudian, ada Provinsi Aceh yang menggelar kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diberlakukan hingga 31 Desember 2024. Program ini sudah berjalan sejak Marat dan bisa dirasakan diskonnya oleh warga Aceh.
BACA JUGA:Banyak Keuntungannya, Simak Berikut Ini Tujuan Pemutihan Pajak Kendaraan
- Jambi
Provinsi Jambi ikut mengisi daftar Provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan tahun 2024 ini. Namun, program ini berakhir sejak Maret 2024 lalu.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor Maret 2024 ini meliputi bebas denda PKB, bebas pokok dan denda BBNKB II serta kendaraan lelang dan bebas pajak progresif.
BACA JUGA:Menuntut Ilmu Agama Tak Kenal Usia, KUA Seberang Musi Ajak Masyarakat Paruh Baya Belajar Barzanji
- Jawa Tengah
Pemerintah Daerah Jawa Tengah juga memberlakukan pemutijan pajak sejak 20 Mei hingga 19 Desember 2024, hal ini diumumkan lewat akun official Instagram Bapenda_Jateng.