Resmi Berstatus Tersangka, Ini Rincian Penyalahgunaan Dana BOS MAN 2 Kepahiang!
Radarkepahiang.id - Usai press release di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang berlangsung, 3 pejabat tinggi MAN 2 Kepahiang yang meliputi AM selaku mantan Kepala MAN Kepahiang, US selaku Kepala TU, serta EP selaku Bendahara langsung digelandang menuju ruang tahanan.
Ketiganya telah resmi menyandang status sebagai tersangka korupsi dana BOS Man 2 Kepahiang Tahun Anggaran (TA) 2021-2022.
BACA JUGA:FANTASTIS! Segini Total Kerugian Negara Kasus Korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang
Kajari Kepahiang, Ikka Mauluddina, SH, MH melalui Plh. Kasi Intel Kejari Kepahiang, Brama Kharisman, SH menuturkan bahwa setidaknya ada 4 item penyalahgunaan dana BOS yang dilakukan oleh ketiga tersangka ini.
"Berdasarkan penyelidikan melalui pemeriksaan saksi, pemeriksaan dokumen Spj dan dokumen lainnya, ditemukan adanya 4 item penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOS tahun 2021 - 2022," ujar Bram.
BACA JUGA:2 Tahun Tilep Dana BOS, Mantan Kepala MAN 2 Kepahiang Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Adapun keempat item penyalahgunaan dana BOS MAN 2 Kepahiang yang dilakukan oleh tiga tersangka ini meliputi, pemotongan anggaran kegiatan, kegiatan fiktif, mark up belanja serta cashback dari pihak ketiga selaku penyedia.
"Jadi setelah kita lakukan penyidikan dan penyelidikan, ditemukanlah 4 item penypangan tersebut. Sehingga muncul lah KN yang nilainya mencapai Rp 619 juta," lanjutnya.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kepala MAN 2 Kepahiang dan 2 Pejabat Tinggi Ditetapkan Tersangka Korupsi!
Sebelumnya diberitakan bahwa, total kerugian dalam kasus korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang mencapai angka yang sangat fantastis.