Di sini Kejari Kepahiang juga menetapkan mantan kepala MAN 2 Kepahiang dan 2 pejabat tinggi lainnya sebagai tersangka kasus korupsi Dana BOS di lingkungan MAN 2 Kepahiang.
BACA JUGA:Nekat Kuras ATM Kekasih Gelap, Warga Kota Bengkulu Terancam 5 Tahun Penjara
Dalam kasus ini, AM sebagai mantan kepala MAN 2 Kepahiang, US kepala TU serta EP yang merupakan bendahara, resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana BOS Tahun 2021-2022.
Bram mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya, ditemukan Kerugian Negara (KN) yang mencapai Rp 619 juta lebih.
"Berdassrkan hasil penyelidikan dan penyidikan kami, ditemukan adanya KN yang nilainya fantastis yakni mencapai Rp 619 juta lebih," jelas Bram.
BACA JUGA:Belasan Korban Gigitan Anjing Gila di Muara Kemumu Wajib Vaksin
Lebih lanjut dikatakan bahwa untuk KN ini telah dikalkulasikan secara keseluruhan, mulai dari KN pengelolaan Dana BOS Tahun 2021 hingga 2022.
Kendati demikian, Bram mengaku bahwa Kejari Kepahiang masih tengah melakukan pengembangan untuk kasus korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang ini.
"Untuk KN senilai Rp 619 juta lebih itu, sudah merupakan KN secara keseluruhan. Mulai dari yang kita temukan di tahun 2021 dan juga 2022," singkatnya.