Bagi prajurit TNI dan anggota POLRI yang bertugas di luar struktur, serta pegawai pada perwakilan RI di luar negeri, mereka akan mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku di tempat penugasan mereka.
BACA JUGA:MANTAP! ASN Pindah ke IKN Bakal Dapat Tunjangan Khusus