RPP Manajemen ASN, MenPANRB Sebut Anggota TNI dan Polri Bisa Mengisi Jabatan di Instansi Pemerintah

Minggu 18-02-2024,04:00 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

RPP Manajemen ASN, MenPANRB Sebut Anggota TNI dan Polri Bisa Mengisi Jabatan di Instansi Pemerintah

RK ONLINE - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Abdullah Azwar Anas, mengumumkan bahwa anggota TNI dan Polri dapat mengisi jabatan dalam Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Keputusan ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN yang sedang disusun oleh pemerintah.

 

BACA JUGA:Peserta CPNS 2024 Dapat Mengikuti Tes Sebanyak 3 Kali, Ini Penjelasannya!

Menurut Menteri Anas, jabatan ASN terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu jabatan manajerial dan non-manajerial. Jabatan manajerial meliputi jabatan pimpinan tinggi (JPT) administrator dan pengawas. Sementara jabatan non-manajerial mencakup jabatan fungsional dan pelaksana.

 

Lebih lanjut, Menteri Anas menjelaskan bahwa anggota TNI dan Polri memiliki kesempatan untuk menduduki jabatan ASN di instansi pemerintah. Penetapan jabatan ASN yang dapat diisi oleh anggota TNI dan Polri akan ditetapkan oleh MenPAN-RB.

 

Namun, Menteri Anas menegaskan bahwa penempatan prajurit TNI dan anggota Polri dalam jabatan ASN harus didasarkan pada permintaan instansi terkait dan akan tetap melalui proses seleksi.

BACA JUGA:PT Taspen Umumkan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS, Berikut Cara Mudah Pencairan Gaji Maret!

Selain itu, prajurit TNI dan anggota Polri yang menjabat sebagai ASN akan tunduk pada aturan pengelolaan kinerja pegawai di instansi pemerintah. Menteri Anas menambahkan bahwa masa penugasan prajurit TNI dan anggota Polri dalam jabatan ASN maksimal selama dua tahun.

Kategori :