- Usia 58 tahun untuk jabatan administrator dan pengawas.
Jabatan Non-Manajerial:
- Usia 58 tahun untuk jabatan pelaksana.
BACA JUGA:MenPANRB Ungkap Fakta Miris ASN di Lapangan, Ada Yang Terlihat Nganggur!
Selain itu, untuk jabatan fungsional, batas usia pensiun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagai berikut:
- Usia 65 tahun untuk pejabat fungsional ahli utama.
- Usia 60 tahun untuk pejabat fungsional ahli madya dan pimpinan tinggi.
- Usia 58 tahun untuk pejabat fungsional ahli muda, ahli pertama, dan keterampilan.
PNS yang mendekati batas usia pensiun PNS 2024 sesuai UU ASN 2023 diharapkan memahami peraturan ini dengan baik, Demikianlah informasi terbaru mengenai aturan batas usia pensiun PNS 2024 sesuai UU ASN 2023 per jabatan. Semoga bermanfaat untuk semua pihak.
BACA JUGA:ASN Harus Waspada, 6 Pelanggaran Dalam Pemilu 2024 Ini Bisa Berujung Pemecatan