Pemerintah Resmi Keluarkan Aturan Terbaru Terkait Batas Usia Pensiun PNS 2024
RK ONLNE - Pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru mengenai batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2024 berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) tahun 2023. Aturan ini mengubah batasan umur pensiun bagi para ASN berdasarkan jabatan yang mereka emban.
Sebelumnya, batas usia pensiun PNS 2024 diketahui mencapai usia 65 tahun untuk semua golongan atau jabatan. Namun, setelah diterbitkannya UU ASN 2023, batasan tersebut mengalami perubahan signifikan.
BACA JUGA:Pemerintah Umumkan Alokasi Formasi CPNS dan PPPK 2024, Cek Segera Disini!
Aturan terbaru ini, yang telah ditetapkan oleh pemerintah, mengharuskan setiap ASN mengetahui batas usia pensiun yang berlaku untuk jabatan mereka masing-masing. Jabatan dibagi menjadi dua kategori, yaitu jabatan manajerial dan non-manajerial.
Para ASN perlu memahami aturan baru ini agar dapat mengetahui hingga usia berapa mereka dapat melayani negara. Hal ini penting bagi mereka yang mendekati masa pensiun agar dapat mempersiapkan diri dengan baik.
Menurut aturan terbaru ini, gaji pokok dan tunjangan akan tetap disalurkan oleh pemerintah melalui Taspen setelah pensiun. Namun, terdapat satu jabatan yang masa baktinya tidak berubah, yakni tetap pada usia 65 tahun.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Buka Rekrutmen 113 CPNS dan 2.500 PPPK tahun 2024
Berikut adalah rincian aturan terbaru batas usia pensiun PNS 2024 sesuai UU ASN 2023 untuk kedua jenis jabatan:
Jabatan Manajerial:
- Usia 60 tahun untuk jabatan pimpinan tinggi utama, madya, dan pratama.