Pemungutan Suara Pemilu 2024 Segera Tiba, Bagaimana dengan ASN?

Jumat 09-02-2024,15:09 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

 

- Warga Negara Indonesia yang berusia di atas 17 tahun pada hari pemungutan suara, status sudah menikah atau pernah menikah.

- Tidak ada putusan pengadilan yang membatalkan hak pilih yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

- Memiliki domisili di Indonesia dengan menunjukkan bukti Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

- Jika berada di luar negeri, harus menunjukkan e-KTP, Paspor, atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.

- Bukan merupakan anggota TNI atau Polri.

BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, KASN Tinjau Pelanggaran Netralitas ASN

Demikianlah penjelasan mengenai apakah ASN boleh nyoblos atau tidak, disertai dengan syarat-syarat pemilih dalam Pemilu 2024. Semoga informasi ini bermanfaat bagi semua pembaca!

Kategori :