- Warga Negara Indonesia yang berusia di atas 17 tahun pada hari pemungutan suara, status sudah menikah atau pernah menikah.
- Tidak ada putusan pengadilan yang membatalkan hak pilih yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
- Memiliki domisili di Indonesia dengan menunjukkan bukti Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
- Jika berada di luar negeri, harus menunjukkan e-KTP, Paspor, atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
- Bukan merupakan anggota TNI atau Polri.
BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, KASN Tinjau Pelanggaran Netralitas ASN
Demikianlah penjelasan mengenai apakah ASN boleh nyoblos atau tidak, disertai dengan syarat-syarat pemilih dalam Pemilu 2024. Semoga informasi ini bermanfaat bagi semua pembaca!