Pemungutan Suara Pemilu 2024 Segera Tiba, Bagaimana dengan ASN?
RK ONLINE - Waktu menjelang Pemungutan Suara Pemilu 2024 semakin dekat, dengan tanggal pelaksanaan pada Rabu, 14 Februari 2024.
Bagi setiap warga negara Indonesia yang berusia di atas 17 tahun, kehadiran di Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjadi kewajiban. Namun, pertanyaan muncul, apakah Aparatur Sipil Negara (ASN) juga diperbolehkan untuk ikut nyoblos? Ini dia penjelasannya.
Bolehkah ASN Nyoblos?
Setiap ASN memiliki kewajiban untuk tetap netral dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 yang akan segera dilaksanakan. Netralitas di sini berarti tidak memihak kepada calon manapun atau anggota partai tertentu. Prinsip netralitas ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia No 20 Tahun 2023 tentang "Aparatur Sipil Negara".
Meski diharuskan untuk tetap netral, ASN tetap memiliki hak pilih untuk ikut nyoblos dalam Pemilu 2024. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa "ASN tetap punya hak pilih, namun hanya dapat dilaksanakan di bilik suara, bukan di media atau platform lainnya."
Dengan demikian, ASN tetap memiliki hak untuk ikut serta dalam pemungutan suara pada Pemilu 2024. Namun, mereka tidak diperbolehkan untuk menunjukkan dukungan kepada calon tertentu.
BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, KASN Ungkap 5 Provinsi dengan Jumlah Pelanggaran Netralitas ASN Terbanyak
Syarat Pemilih di Pemilu 2024
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilih dalam Pemilu 2024. Apa saja syarat-syarat tersebut? Berikut penjelasannya: