"Apabila di bawah Rp 7 juta, kan sekarang penerima zakat itu ada batasnya. Orang berpenghasilan berapa dianggap penerima zakat. Ternyata pegawai negeri kalau golongan II tadi yang boleh menerima zakat," jelasnya.
Diketahui, PNS yang termasuk dalam kategori MBR adalah mereka yang belum menikah dengan penghasilan di bawah Rp 7 juta, dan mereka yang sudah menikah dengan penghasilan Rp 8 juta per bulan. Sekretaris Jenderal Kemendagri juga mengkategorikan kesejahteraan PNS berdasarkan kepemilikan rumah layak huni.
BACA JUGA:MenPANRB Respon Soal Presiden Boleh Kampanye dan ASN Harus Netral, Kampanye Menteri Wajib Cuti!