Presiden Jokowi Resmikan Kenaikan Gaji ASN Mulai Januari 2024
RK ONLINE – Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN)! Kenaikan gaji sebesar delapan persen resmi diberlakukan sejak bulan Januari 2024. Keputusan ini telah disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi pada Agustus 2023 lalu.
Tidak hanya para anggota PNS, TNI, dan Polri yang akan mendapatkan kenaikan gaji, tetapi juga para pensiunan yang akan menerima kenaikan sebesar 12 persen.
BACA JUGA:HORE!! Tahun 2024 Tenaga Honorer Akan Diangkat Menjadi ASN
Namun, di tengah kabar gembira tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan bahwa sekitar 400 ribu aparatur sipil negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro.
Dalam acara Taspen Day 2024, Suhajar Diantoro menegaskan bahwa 10 persen PNS di Indonesia masih tergolong sebagai masyarakat berpenghasilan rendah. Dari total 4,2 juta ASN, sebanyak 400 ribu di antaranya masih dianggap sebagai MBR.
BACA JUGA:UU ASN 2023, Ini 5 Kewajiban PNS dan PPPK yang Wajib Dipatuhi
"Dari 4,2 juta, kita harus memaklumi bahwa masih ada pegawai negeri kita yang dianggap sebagai masyarakat berpenghasilan rendah," ungkapnya.
Suhajar menjelaskan bahwa sebagian PNS masuk dalam kategori MBR karena memenuhi sejumlah indikator yang ditetapkan. Sebelumnya, MBR adalah golongan masyarakat yang memiliki keterbatasan daya beli dan berhak menerima bantuan dari pemerintah untuk memperoleh rumah.
Lebih lanjut, Suhajar menyebutkan bahwa para pegawai negeri sipil dengan gaji golongan II, yaitu antara Rp 7-8 juta, berhak menerima zakat.
BACA JUGA:Pemerintah Buka Lowongan CASN 2024, Simak Langkah Pendaftaran Selengkapnya Disini!