Meski beberapa ASN mengutarakan kekhawatiran terkait pemindahan, Pemerintah menegaskan kewajiban ASN untuk siap ditugaskan ke seluruh wilayah Indonesia. Sanksi yang telah ditetapkan mencakup teguran lisan hingga pemberhentian jabatan, sementara bagi yang bersedia dipindahkan, Jokowi menjanjikan sejumlah insentif seperti rumah dinas, rumah tapak, tunjangan suami-istri, dan tunjangan kemahalan.
BACA JUGA:MenPANRB Ingatkan ASN Agar Jaga Netralitas Dalam Pemilu 2024, Azwar Anas: 2.040 Pengaduan!